PT Tanjungkarang Batalkan Vonis Korupsi Thio Stepanus, Uang Pengganti Rp54,4 Miliar Dihapus

BANDAR LAMPUNG, (CF) – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan tanah milik Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. Thio Stepanus Sulistio.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK, yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada tingkat banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 29 April 2026.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena perubahan putusan yang sangat signifikan.

Jika pada tingkat pertama terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, maka pada tingkat banding majelis hakim justru menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Namun, majelis menilai terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf yang menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa terdakwa menjalankan hak yang secara objektif diperoleh dan dilaksanakan berdasarkan alasan yang patut diyakini sah menurut hukum.

Selain itu, terdapat alasan pemaaf berupa kekeliruan yang dapat dimaafkan (verschoonbare dwaling) terkait status hukum objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan:
“Melepaskan Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O alias Suherman oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging).”

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis juga menegaskan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan terdakwa, namun berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, apabila terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf yang menghapus pemidanaan, maka terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana.

Sebagai konsekuensi dari putusan lepas tersebut, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti yang tidak terbukti merupakan hasil tindak pidana atau sarana untuk melakukan tindak pidana kepada pihak yang berhak.

Tidak hanya itu, putusan banding turut menghapus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang sebelumnya dibebankan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa karena terdakwa tidak dijatuhi pidana, maka tidak terdapat dasar hukum untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti maupun mempertahankan perampasan aset guna pembayaran uang pengganti tersebut.

Dengan demikian, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000 yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinyatakan gugur.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Thio Stepanus Sulistio bersalah dalam perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp54,4 miliar.

Namun setelah pemeriksaan pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengambil konstruksi hukum yang berbeda dari pengadilan tingkat pertama.

Perbedaan penilaian tersebut menunjukkan bahwa dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, hakim tidak hanya menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tetapi juga mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban pidana, keberadaan alasan pembenar, maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pemidanaan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Bey Sujarwo, menyampaikan rasa syukur atas hasil yang diperoleh kliennya di tingkat banding.

“Alhamdulillah wa syukurillah, berdasarkan informasi yang kami peroleh terkait perkara banding yang kami tangani, yakni perkara Tipikor Saudara Thio Stepanus Sulistio, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan ada perbuatan yang terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana karena terdapat alasan pemaaf,” ujar Bey Sujarwo kepada awak media.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan segera mengurus salinan resmi putusan untuk memastikan pelaksanaan amar putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan segera mengambil salinan putusan resmi dan menjemput klien kami Saudara Thio Stepanus Sulistio dari rumah tahanan apabila sesuai amar putusan harus dibebaskan,” katanya.

Berdasarkan data perkara, Thio Stepanus Sulistio telah menjalani proses penahanan sejak tahap penyidikan pada 30 Juni 2025.

Sejak saat itu, status hukumnya berlanjut dari tersangka, terdakwa, hingga sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelum akhirnya memperoleh putusan lepas pada tingkat banding. (*)

Tinggalkan Balasan